Makanan yang halal menurut Islam

bismillah11

Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)

Allah swt, Yang Memiliki apa-apa yang ada di langit dan di bumi, telah menciptakan makanan-makanan bagi manusia dan telah memisahkan yang halal dan haram daripada makanan-makanan tersebut. Dia-lah yang telah menentukan apa yang baik dan yang buruk bagi manusia. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah bersabda,

Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)

Mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak ada dalil yang akurat (shahih) baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits yang menggolongkannya termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah swt, maka sebaiknya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.

Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:

1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.

Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.

Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)

Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.

Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)

Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.

Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)

Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).

Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)

3. Tidak termasuk jenis hewan buas.

Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,

Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)

4. Hewan yang berasal dari laut.

Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)

Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)

5. Hewan halal yang mati karena disembelih.

Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)

6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,

Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).

Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,

Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)

Kesimpulan:

Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.

Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah berfirman,

Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)

Akhirul Kalam, semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shaleh yang selalu mencari keridhoan-Nya dari apa-apa yang kita kerjakan, termasuk terhadap makanan yang akan kita konsumsi. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Amiin…

Comments :

0 komentar to “Makanan yang halal menurut Islam”

Posting Komentar