Tunaikanlah Zakat

bismillah

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 110)

Segala puji bagi Allah swt, Rabb semesta alam. Dia-lah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang bagi setiap hamba-hambaNya. Dia menetapkan Islam sebagai aturan hidup dan kehidupan, suatu jalan lurus yang selamat dan menyelamatkan. Allah swt telah menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama muslim, yang salah satunya adalah dengan menunaikan zakat.

Pengertian Zakat

Berdasarkan pengertian bahasa (lughat), zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh, berkembang atau menyucikan dan membersihkan. Sedangkan pengertian zakat menurut syara’ adalah kewajiban mengeluarkan sejumlah dari harta yang dimiliki dengan suatu ketentuan untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’ah. Zakat berfungsi untuk mensucikan dan membersihkan diri (fitrah) dari akhlak yang buruk dan harta (maal) dari apa-apa yang menjadi haknya orang lain. Hukum menunaikan zakat adalah fardhu bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan syari’ah. Allah swt berfirman:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah : 103)

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Az Zariyaat : 19)

Jenis-jenis Zakat

Zakat yang telah diwajibkan kepada setiap muslim untuk diambil dari sebagian hartanya terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada akhir Ramadhan. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya, demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.

Kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2,176 gram. (ketentuan ini sesuai makanan pokok gandum)

2. Zakat Maal

Zakat Maal merupakat zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari sebagian harta yang dimilikinya jika harta tersebut sudah mencukupi nishab (ukuran) dan telah melewati masa haul (1 tahun / kecuali zakat atas buah-buahan atau biji-biijian). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila ia memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya (lazimnya). Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat yang mewajibkan seseorang membayarkan zakat, yakni;

1. Islam

Ini bermakna bahwa orang-orang yang diwajibkan untuk membayarkan zakat adalah orang-orang Islam. Sedangkan orang-orang yang bukan Islam tidak berlaku kewajiban ini atasnya. Dan orang-orang Islam yang memiliki keimanan-lah yang dengan keikhlasannya dalam menunaikan zakat baik fitrah maupun hartanya. Allah swt telah berfirman:

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan(QS. At-Taubah : 54)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati(QA. Al Baqarah : 277)

2. Merdeka

Orang-orang yang diwajibkan untuk menunaikan zakat adalah orang-orang yang merdeka. Sedangkan budak tidak memiliki harta, karena hartanya adalah miliki tuannya. Sehingga seorang budak tidak memiliki kewajiban atau terbebas dari kewajiban menunaikan zakat. Rasulullah saw bersabda,

Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya itu menjadi milik penjualnya, kecuali bila si pembeli mempersyaratkannya(HR. Bukhari)

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa harta yang ada pada seorang budak tidak tetap menjadi miliknya yang harus dibayarkan zakat atasnya. Sehingga jika tuannya menjualnya kepada orang lain maka budak tersebut harus mengembalikan harta yang ada padanya kepada tuannya, dan ini berarti harta yang dimilikinya tidak tetap seperti tetapnya harta seorang yang merdeka.

3. Mencapai Nishab

Maknanya adalah bahwa terdapat pada seseorang harta yang mencapai nishab sesuai dengan yang ditentukan oleh syari’at, yang berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta, apabila tidak didapati pada seseorang harta yang mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena hartanya dianggap sedikit tidak cukup untuk menolong lainnya.

Sebagai contoh, nishab untuk emas, perak, dan uang adalah senilai dengan 85 gram emas. Ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas. Dan engkau tidak memiliki kewajiban zakat apapun, kecuali jika harta tersebut telah melewati masa haul (1 tahun).” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Baihaqi, hadits hasan. Imam Daraquthni, Bukhari, Nawawi menshahihkannya, Al-Hafidz menghasankannya)

di mana, 1 Dinar = 10 Dirham = 4,25 gram emas murni.

4. Melewati Masa Haul

Masa haul adalah masa 1 tahun. Ini dikarenakan zakat pada harta yang kurang dari setahun berakibat buruk pada orang-orang kaya, sedangkan pewajiban zakat pada saat lebih dari setahun mengakibatkan keburukan pada hak-hak orang yang berhak mendapat zakat (ahli zakat). Dalam kaitan itu dengan haul (waktu setahun) akan menyeimbangkan antara hak orang kaya dan hak ahli zakat.

Berdasarkan itu, seandainya seorang manusia mati misalnya, atau hartanya bangkrut sebelum genap setahun (haul), gugurlah kewajiban zakat, kecuali bila termasuk hal yang dikecualikan dari genapnya haul, yakni, laba perniagaan, hasil binatang ternak, dan mu’syirat. Laba perniagaan haulnya adalah haul pokoknya, sedangkan hasil binatang ternak haul hasilnya adalah haul induknya, adapun mu’syirat haulnya adalah saat memanennya, mu’syirat adalah biji-bijian dan buah-buahan.

Yang Berhak Menerima Zakat

Adapun yang berhak menerima zakat dinamakan dengan ahli zakat. Para Ahli zakat yang berhak menerima zakat, antara lain:

  • Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
  • Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
  • Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
  • Mu’allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
  • Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
  • Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
  • Fi Sabilillah adalah orang-orang yang melakukan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
  • Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecurian, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.

Hal ini sebagaimana Firman Allah swt,

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah : 60)

Hikmah Menunaikan Zakat

Dalam menunaikan zakat, terkandung hikmah yang besar yang akan tercipta di dalam kehidupan umat Islam. Hikmah ini dapat dirasakan tidak hanya oleh yang menerima zakat, namun juga dapat diambil atau dirasakan hikmah bagi orang-orang yang telah menunaikan zakat. Beberapa hikmah dari kewajiban menunaikan zakat, antara lain:

a. Faedah diniyah (segi agama)

Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda.

Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih, Nabi saw juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat juga merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah saw.

b. Hikmah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

c. Hikmah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  2. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial yang kemungkinan besar terjadi antara orang kaya dengan fakir miskin. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  3. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  4. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.

Ganjaran Bagi Yang Mengabaikan Zakat

… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.” (QS. At Taubah : 34-35).

Allah swt telah menegaskan bagaimana ganjaran berupa siksa yang pedih bagi orang-orang yang mengabaikan kewajiban menunaikan zakat. Begitulah dapat dilihat bagaimana Allah swt menghendaki hamba-hambaNya saling berbagi dan sangat membenci orang-orang yang pelit dan kikir. Dan Rasulullah saw juga menjelaskan siksa tersebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah,

Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun”. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Sumber:

1. www.dudung.net
2. wiki.myquran.org - Zakat
3. www.almanhaj.or.id - Apakah Syarat Wajibnya Zakat?
4. Media Dakwah - Zakat
5. www.dakwatuna.com - Zakat Fitrah

Comments :

0 komentar to “Tunaikanlah Zakat”

Posting Komentar