Batas Usia Minimal Dalam pernikahan
Baiti Jannati. Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak anak. Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut. Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya). Seorang anak yang memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi hak-haknya. Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang sudah baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
Menanggapi kasus upaya mengkriminalkan orang tua Lutfina Ulfa dan Pujiono Cahyo Widianto yang menikahkan dan menikahi anak di bawah usia 16 tahun, sementara anak yang bersangkutan tidak merasa tertekan dan bahagia dalam pernikahannya, maka :
1. Penetapan batas usia minimal dalam pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan hanya mengkriminalkan orang-orang yang tak bersalah. Orang yang mau bertanggung jawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku kriminal sementara penyeru safe sex (baca: perzinahan) dibiarkan bebas bahkan dianggap sebagai penyelamat.
2. Penetapan usia yang dianggap layak untuk menikah harusnya diserahkan kepada orang tua anak masing-masing. Orang tua adalah pihak yang dikaruniai Allah Sang Pencipta naluri untuk mencintai dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling menginginkan kebaikan bagi anak.
3. Untuk menghindari dan mengatasi kelemahan orang tua dalam melindungi anak memasuki pernikahan, yang dilakukan negara harusnya adalah:
a. Menerapkan sistem ekonomi dan politik sesuai syariah Islam sehingga mampu mensejahterakan seluruh rakyat, sehingga kemampuan orang tua melindungi anak terjaga dan tidak menyimpang karena tekanan ekonomi.
b. Melakukan pembinaan kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan anak, sehingga bisa membimbing anak siap memasuki pernikahan.
c. Memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik kepada anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta bantuan ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut.
d. Menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasar standar nilai agama dalam perlindungan dan pendidikan anak.
Referensi : Pernyataan Muslimah HTI
Comments :
Posting Komentar