Fiqih Shalat



dakwatuna.com - Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya. Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan. Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw. kepada umatnya ketika hendak meninggal dunia. Shalat adalah ajaran agama yang terakhir ditinggalkan umat Islam.

Allah swt. menyuruh memelihara shalat setiap saat, ketika mukim atau musafir, saat aman atau ketakutan. Firman Allah:

{حافظوا على الصَّلوات والصَّلاة الوسطى وقوموا للَّهِ قانتين * فإن خِفتم فَرجالاً أو رُكباناً، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علَّمكم ما لم تكونوا تعلمون} [البقرة: 238، 239]

“Peliharalah segala shalat-(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239)

Sebagaimana Allah telah menjelaskan cara shalat di waktu perang, yang menegaskan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi yang paling genting sekalipun. Firman Allah:

{وإذا ضَربتم في الأرض فليس عليكم جُناح أن تَقصروا من الصَّلاة إن خفتم أن يَفتِنكُم الذين كَفروا إنَّ الكافرين كانوا لكُم عدوّاً مُبيناً * وإذا كُنتَ فيهم فأَقمتَ لهمُ الصلاةَ فَلْتقم طائفةٌ منهم مَعك ولْيَأخذوا أسلحَتَهم، فإذا سَجدُوا فَلْيكونوا من ورائِكم، ولْتَأت طائِفةٌ أخرى لَم يُصَلّوا فلْيُصلُّوا معك ولْيأخذُوا حِذرهم وأسلِحَتهم ودّ الذين كَفروا لو تَغْفُلون عن أَسلِحَتكم وأمْتِعتكم فَيميلون عَليكم مَيلةً واحِدةً ولا جناح عليكم إنْ كان بكُمْ أذىً مِن مَطر أو كُنتم مرضى أن تَضَعوا أسلِحَتكم وخذوا حِذْركم إن الله أعدَّ للكافِرين عذاباً مُهيناً * فإذا قَضيتُم الصلاة فاذْكروا الله قِياماً وقُعوداً وعلى جُنوبِكُم فإذا اطمأنَنْتُم فأَقيموا الصّلاة إنَّ الصلاةَ كانَت على المؤمِنين كِتاباً مَوقوتاً} [النساء: 101 - 103]

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat-(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 101-103)

Allah swt. mengancam orang-orang yang mengabaikan shalat,

{فَخَلف مِن بَعْدِهم خَلْفٌ أضاعوا الصَّلاة واتَّبعوا الشهواتِ فَسوف يَلقَون غيّاً} [مريم:59]، وقال: {فَوَيْلٌ للمصلّين الذين هُم عَن صلاتِهم ساهون } [الماعون: 4، 5]

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59). Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)

Rasulullah saw. telah menjelaskan bahwa shalat menghapus kesalahan. “Bagaimana pendapatmu jika ada sungai di depan pintu rumah di antaramu, mandi di sana lima kali sehari, apakah masih ada daki di tubuhnya?” Mereka menjawab, “Tidak ada, ya Rasulallah.” Sabda Nabi, “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan dengan shalat.” (Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw. tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:

1. Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda, بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة “Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.” (Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)

2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw. bersabda,

العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (Ahmad dan Ashabussunan)

3. Hadits Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqailiy, berkata, “Para shahabat Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. (Tirmidzi, Hakim, dan menshahihkannya dengan standar Bukhari Muslim)

Para sahabat dan para imam telah berijma’ bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau melecehkannya, hukumnya kafir murtad. Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja, tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan menurut jumhurul ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan tidak mengingkari kewajibannya, tidak membuatnya kafir, akantetapi fasik yang disuruh bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka dihukum mati, bukan kafir murtad menurut Asy-Syafi’i dan Malik. Abu Hanifah berkata, “Tidak dibunuh, tetapi dita’zir dan disekap (dipenjara) sampai mau shalat.”

Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal dan baligh, hanya saja shalat dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun. Dan dipukul jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun. Ini agar shalat menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits, “Perintahkan anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah ia jika berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur mereka.” (Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, yang mengatakan hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim)

WAKTU SHALAT

Shalat yang diwajibkan atas setiap muslim sehari semalam adalah lima waktu, sesuai dengan hadits seorang A’rabiy yang menemui Rasulullah saw. dan bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat fardhu yang telah Allah wajibkan kepadaku?” Jawab Nabi, “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu beribadah sunnah.” Kemudian orang itu bertanya dan Rasulullah memberitahukan beberapa syariat Islam. Orang itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakanmu, saya tidak akan beribadah sunnah sedikitpun dan tidak akan mengurangi kewajiban sedikitpun.” Lalu Rasulullah bersabda, «أفلحَ الأعرابيُّ إنْ صَدَق» “Orang A’rabiy itu beruntung jika ia benar (dengan ucapannya).” (Bukhari dan Muslim)

Allah swt. telah menetapkan waktu setiap shalat fardhu, dan memerintahkan kita untuk berdisiplin memeliharanya. Firman Allah, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An Nisa: 103). Dan waktu shalat adalah:

1. Shalat fajar, waktunya sejak terbit fajar shadiq sehingga terbit matahari, disunnahkan pelaksanaannya di awal waktu menurut Syafi’iyah inilah yang lebih shahih, dan disunnahkan melaksanakannya di akhir waktu menurut madzhab Hanafi.

2. Shalat zhuhur, waktunya sejak tergelincir matahari dari pertengahan langit, sehingga bayangan benda sama dengan aslinya. Disunnahkan mengakhirkannya ketika sangat panas, dan di awal waktu di selain itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas r.a.

3. Shalat ashar, waktunya sejak bayangan benda sama dengan aslinya, di luar bayangan waktu zawal, sampai terbenam matahari. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan makruh melaksanakannya setelah matahari menguning. Shalat ashar disebut shalat wustha.

4. Shalat maghrib, waktunya sejak terbenam matahari, sehingga hilang rona merah. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan diperbolehkan mengakhirkannya selama belum hilang rona merah di langit.

5. Shalat isya’, waktunya sejak hilang rona merah sehingga terbit fajar. Disunnahkan mengakhirkan pelaksanaannya hingga tengah malam. Diperbolehkan juga melaksanakannya setelah tengah malam, dan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan berbincang sesudahnya.

Dari Jabir bin Abdillah r.a, bahwa Rasulullah saw. kedatangan Malaikat Jibril a.s., dan berkata, “Bangun lalu shalatlah”, maka Rasulullah shalat zhuhur ketika matahari bergeser ke arah barat. Kemudian Jibril a.s. datang kembali di waktu ashar dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda sudah sama dengan aslinya. Kemudian Jibril a.s. mendatanginya di waktu maghrib ketika matahari terbenam, kemudian mendatanginya ketika isya’ dan mengatakan bangun dan shalatlah. Rasulullah shalat isya’ ketika telah hilang rona merah. Lalu Jibril mendatanginya waktu fajar ketika fajar sudah menyingsing. Keesokan harinya Jibril datang waktu zhuhur dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah shalat zhuhur ketika bayangan benda telah sama dengan aslinya. Lalu Jibril mendatanginya waktu ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda telah dua kali benda aslinya. Jibril a.s. mendatanginya waktu maghrib di waktu yang sama dengan kemarin, tidak berubah. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu isya’ ketika sudah berlalu separuh malam, atau sepertiga malam, lalu Rasulullah shalat isya’. Kemudian Jibril mendatanginya ketika sudah sangat terang, dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah shalat fajar. Kemudian Jibril a.s. berkata, “Antara dua waktu itulah waktu shalat.” (Ahmad, An-Nasa’i dan Tirmidzi. Bukhari mengomentari hadits ini, “Inilah hadits yang paling shahih tentang waktu shalat.”)

Waktu-waktu yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah waktu jawaz (boleh), dan dalam kondisi udzur dan darurat, waktu shalat itu membentang sampai datang waktu shalat berikutnya. Kecuali waktu shalat fajar yang habis dengan terbitnya matahari. Seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah saw. bersabada, “Waktu zhuhur itu ketika matahari telah bergeser sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum datang waktu ashar; dan waktu ashar itu selama matahari belum menguning; waktu maghrib selama belum hilang awan merah; waktu isya’ hingga tengah malam; dan waktu shubuh dari sejak terbit fajar sehingga terbit matahari.” (Muslim)

Jika seorang muslim tertidur sebelum melaksanakan shalat fardhu atau lupa belum melaksanakannya, maka ia wajib melaksanakannya ketika ingat, seperti yang pernah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw.

Makruh hukumnya shalat sunnah setelah shubuh sehingga terbit matahari, dan sesudah ashar sehingga terbenam matahari. Sedangkan shalat fardhu, maka sah hukumnya tanpa makruh. Dan menurut madzhab Syafi’i tidak makruh shalat sunnah pada dua waktu ini jika ada sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid. Sedangkan ketika matahari terbit, terbenam, dan ketika tepat di tengah, maka hukum shalat di waktu itu tidak sah menurut madzhab Hanafi, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik qadha maupun ada’ (bukan qadha). Dan menurut madzhab Syafi’i makruh hukumnya shalat sunnah tanpa sebab. Kecuali jika sengaja shalat ketika sedang terbit atau saat terbenam, maka haram. Dan menurut madzhab Maliki haram hukumnya shalat sunnah pada waktu itu meskipun ada sebab. Tetapi diperbolehkan shalat fardhu baik qadha maupun ada’ pada saat terbit atau terbenam matahari. Sedang ketika saat matahari berada tepat di tengah, maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram.

ADZAN DAN IQAMAT

Adzan artinya pemberitahuan tentang telah datang waktu shalat. Lafadhnya sebagai berikut.

الله أكبر (4x)، أشهد أن لا إله إلا الله (2x)، أشهد أن محمداً رسول الله (2x) حيّ على الصلاة (2x) حيّ على الفلاح (2x)، الله أكبر (2x) لا إله إلا الله.

Sedang iqamat dengan menambahkan (حيَّ على الفلاح) setelah قد قامت الصلاة (2x)

Adzan dan iqamat hukumnya sunnah muakkadah untuk melaksanakan shalat fardhu, bagi munfarid maupun berjamaah, menurut jumhurul ulama. Keduanya hukumnya wajib di masjid menurut imam Malik dan fardhu kifyaah menurut imam Ahmad.

Disunnhkan bagi yang mendengar adzan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzdzin kecuali dalam bacaan حيّ على الصلاة (2x) حيّ على الفلاح (2x) yang dijawab dengan : لا حولَ ولا قوة إلَّا بالله العلي العظي kemudian bershalawat atas Nabi sesudah adzan dan mengucapkan : اللهمَّ ربَّ هذهِ الدعوةِ التامَّةِ والصلاةِ القائمةِ آتِ مُحمّداً الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقاماً محموداً الذي وعدته

“Ya Allah Pemilik panggilan yang sempurna ini, dan shalat yang tegak. Berikan kepada Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, berikan kepadanya tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan.” (Bukhari)

Disunnahkan berdoa antara adzan dan iqamat. Di antara doa ma’tsur dalam hal ini adalah yang diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqas, dari Rasulullah saw, “Barangsiapa yang mengucapkan ketika mendengar mu’adzdzin:

أشهد أن لا إله إلّا الله وحده لا شَريكَ له، وأن مُحمداً عَبده ورسوله، رَضيت بالله رباً، وبالإِسلامِ ديناً، وبمحمدٍ صلى الله عليه وسلم رسولاً، غَفر الله له ذُنوبه

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa, Tiada sekutu baginya. Dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam agamaku, Nabi Muhammad saw, sebagai utusan. Akan diampuni dosa-dosanya.” (Muslim dan Tirmidzi)

Disunnahkan ada jarak antara adzan dan iqamat untuk memberi kesempatan orang hadir ke masjid. Diperbolehkan juga iqamat selain orang yang adzan Disunnahkan bagi yang mendengar qamat untuk mengucapkan seperti yang dikatakan oleh orang yang qamat. Sebagaimana disunnahkan pula berdiri ketika orang yang qamat mengucapkan قد قامت الصلاة

Diajarkan bagi orang yang mengqadha shalat yang terlewatkan untuk adzan dan iqamat. Dan jika shalat yang ditinggalkan itu banyak, maka adzan untuk shalat pertama dan qamat untuk setiap shalat.

Diperbolehkan berbicara antara qamat dan shalat; dan tidak mengulang iqamat meskipun penghalang itu panjang. Hal ini ditetapkan dalam As-Sunnah seperti dalam riwayat Bukhari.

Wanita tidak disunnahkan adzan dan iqamat. Tetapi tidak apa-apa jika melakukannya. Aisyah r.a. pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

Comments :

0 komentar to “Fiqih Shalat”

Posting Komentar