“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Ma’idah :90)
Khamr merupakan jenis minuman yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang yang meminumnya. Dan Alkohol termasuk ke dalam jenis khamr. Khamr diharamkan oleh Allah terhadap seorang muslim untuk memilikinya apalagi mengkonsumsinya. Hal ini juga dikarenakan Khamr merupakan jenis minuman yang mudharat ataupun keburukannya jauh lebih banyak dibandingkan manfaat yang terkandung di dalamnya. Allah swt berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah :219).
Ayat di atas merupakan ayat yang diturunkan untuk memperingatkan akan kebiasaan buruk bangsa Arab meminum khamr. Kebiasaan buruk ini sangat sering dilakukan oleh bangsa Arab saat itu. Kemudian Allah memberikan penegasan mengenai larangan meminum khamr dengan firman-Nya dalam Al Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa. :43).
Dengan diturunkannya ayat di atas maka dipertegas bagaimana khamr itu dilarang dikonsumsi dengan melarang kaum mukmin untuk shalat dalam keadaan mabuk dengan meminum khamr. Dan sekali lagi Allah menurunkan ayat Al Qur’an yang dengan sangat tegas melarang seorang mukmin untuk mendekati khamr sebagaimana yang disebutkan dalam Surah Al Maidah ayat 90 di atas.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda,
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr (termasuk khamr) dan setiap khamr adalah diharamkan”.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.
Khamr merupakan suatu minuman yang dapat mengacaukan akal sehat seseorang yang meminumnya dan memiliki dampak buruk bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Hal ini merupakan penyebab diharamkannya Khamr bagi setiap mukmin untuk memilikinya apalagi mengkonsumsinya.
Sedangkan larangan untuk menjual khamr didasarkan pada hadits,
Dari Ibnu Abbas berkata bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah n. Maka Rasulullah saw berkata: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharamkan?” Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya.”.(HR. Muslim)
Ganjaran bagi Peminum Khamr
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bagaimana Rasulullah saw memberikan hukuman bagi orang yang telah meminum khamr,
“Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali.” (HR. Muslim).
Sedangkan Saidina Ali r.a berkata: “Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga dengan empat puluh pukulan dan Umar r.a dengan menghukum delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah hukuman yang lebih saya sukai”. (HR. Muslim).
Berdasarkan hal tersebut telah menjadi dasar penegakan hukum bagi mukmin yang telah meminum khamr, dan ini sudah menjadi ketetapan bagi setiap mukmin dan acuan bagaimana Rasulullah sangat membenci khamr berada di sekitar ummatnya. Maka hendaknya bagi setiap mukmin sadar bahwa setiap ketentuan Allah merupakan sesuatu yang terbaik bagi dirinya, karena Allah adalah Zat Yang Maha Mengetahui apa-apa yang tidak diketahui hamba-hamba-Nya. Dan semoga kita semua dapat menghindarkan diri dari perbuatan memiliki, menjual apalagi meminum khamr.
Comments :
Posting Komentar